Pemutusan Kontrak Sepihak PT BYA Akan Polisikan PT GSP

Pemutusan Kontrak Sepihak PT BYA Akan Polisikan PT GSP
Foto ilustrasi

Sukalarang ( Sukabumi Pos ) – Melalui pengacara Ade Nurul Ilham Brata. SH,  pengusaha kontraktor PT BYA akan menggugat PT GSP karena kontrak kerja pembangunan tiga unit rumah contoh di Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi untuk perumahan dibatalkan sepihak tanpa kejelasan.

Ade menyayangkan, tindakan pemutusan kontrak itu tanpa konfirmasi ke kliennya. Padahal seharusnya pihak pemberi kerja melibatkan dan mengajak dialog dulu sebelum mengeluarkan surat pembatalan SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) nomor 022/GSP/BSI/ADM/X/2021.Sabtu 4/12/2021.

“ Padahal SPK untuk pengerjaan tiga unit rumah contoh di lokasi perumahan Bumi Sukalarang Indah baru turun  lima hari dengan nomor 19/SPK/GSP/BSI/ADM/IX/2021 tertanggal 30 September 2021 yang ditandatangi oleh direktur nya sendiri ya itu RAEN ” jelas Ade saat dihubungi di kantornya.

Masih menurut pemaparan Ade, pemutusan kerja sepihak yang dialami klien nya PT BYA sangat disesalkan. Padahal menurut Ade apa salah nya klien nya diajak dialog untuk membicarakan alasan hingga muncul nya pemutusan itu.

“ Kalau kita lihat dibunyi kontrak sangat jelas tertulis pihak ke satu sebagai pemberi kerja akan memberitahu dan duduk bermusyawarah dengan pihak ke dua  dalam hal ini klien saya, Johand Heumasse sesuai bunyi Pasal 9 bila ada perselisihan antara pihak pertama dan pihak ke dua” jelas nya lagi.

Sekalipun demikian, Ade masih memberi ruang untuk duduk bersama antara ke dua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena menurutnya masih terbuka ruang musyawarah.

“ Tadi sudah dikonsultasikan dengan klien saya, bahwa pemutusan kontrak kerja yang kami anggap sepihak ini akan menempuh jalur hukum, bila pihak PT GSP tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan. Karena dalam peristiwa ini, klien kami sudah dirugikan materi dan immetaril yang tidak bisa dihitung dengan nilai uang “ tutup Ade.

 

Redaktur             : Rangga

Reporter              : Andrea